ANALISIS PENGELOLAAN SAMPAH ORGANIK BERBASIS MASYARAKAT (STUDI PADA PASAR GADANG KOTA MALANG)
DOI:
https://doi.org/10.58411/yddzr695Keywords:
Sampah Organik, Berbasis Masyarakat, PasarAbstract
Pemerintah Kota Malang dalam rangka mengurangi jumlah sampah yang masuk ke TPA Supiturang, perlu melakukan sistem pengelolaan sampah berbasis masyarakat. Sistem pengelolaan sampah ini membutuhkan adanya keterkaitan antara teori pengelolaan sampah yang terbaik, dasar hukum yang tepat dan kebijakan yang jelas agar dapat di tangani dengan baik, efektif dan efisien. Tidak hanya itu, manajemen pengelolaan sampah, terutama yang melibatkan masyarakat, tidak lepas dari peran pemerintah, swasta dan masyarakat itu sendiri. Kegiatan pengelolaan sampah berbasis masyarakat di Pasar Gadang ini diharapkan dapat memberdayakan sekaligus membuka lapangan kerja bagi masyarakat sekitar. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Data dalam penelitian ini bersumber dari kegiatan wawancara dengan responden serta data yang diperoleh dari laporan-laporan, buku, jurnal, majalah, dan sebagainya. Data kemudian disusun dengan tahapan-tahapan menyajikan data-data yang didapat dari lapangan, menganalisis data dan informasi kemudian menarik kesimpulan dan verifikasi. Sehingga menghasilkan data deskriptif untuk mengambarkan sistem pengelolaan sampah berbasis masyarakat di Pasar Gadang Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Downloads
References
Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Sampah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Sampah
Sugiyono. 2006. Metode Penelitian Kualitatif Kuantitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentangPerlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2020 Yanuar Septiadi, Nabilla Nodya Tiarawati, Resti Oktaviarni, Nur Lia Ni’matul Rohmah, Tika Ledyana Permatahati (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.