PEMETAAN BANGUNAN BERIJIN DAN TIDAK BERIJIN SEBAGAI UPAYA SINKRONISASI PEMANFAATAN RUANG KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA

Authors

  • Titin Widiya Permata Sari Kabupaten Kutai Kartanegara Author
  • Fadhilatus Shoimah Kabupaten Kutai Kartanegara Author

DOI:

https://doi.org/10.58411/dddfa746

Keywords:

Pemetaan bangunan, Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Pemanfaatan Ruang, Kutai Kartanegara

Abstract

Terdapat banyak pelanggaran Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Kutai Kartanegara khususnya di perkotaan Kecamatan Tenggarong. Selain itu, beberapa penggunaan  lahan yang ada di perkotaan Kecamatan Tenggarong perlu diidentifikasi secara aktual di lapangan yang bisa dijadikan bahan dasar dalam proses penataan ruang kedepannya. Penelitian bertujuan untuk melakukan pemetaan bangunan yang telah memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan yang belum memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dimana dari hasil pemetaan ini dapat dijadikan dasar dalam proses penertiban Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) di wilayah perkotaan Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara. Proses analisa data dilakukan pada perangkat lunak Arc GIS. Analisa dilakukan dengan menggunakan operasi-operasi  digitasi, query, dan overlay untuk manipulasi feature spasial. Hasil pemetaan bangunan yang telah dilakukan di wilayah penelitian, didapatkan bahwa: 1) Bangunan permukiman yang memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) sebesar 270 bangunan atau 0,94% dari total  bangunan permukiman di wilayah perencanaan; 2) Bangunan badan usaha yang memiliki Ijin  Mendirikan Bangunan (IMB) sebesar 2,5% atau 715 bangunan dari total bangunan badan usaha  di wilayah perencanaan; 3) Bangunan yang memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) sebesar 3,44% atau 985 bangunan dari total bangunan di wilayah perencanaan; dan 4) Bangunan yang  tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) sebesar 96,56% atau 27.616 bangunan dari total bangunan di wilayah perencanaan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Badan Pusat Statistik Kabupaten Kutai Kartanegara. 2021. Kecamatan Tenggarong dalam Angka 2021. Kutai Kartanegara: Badan Pusat Statistik Kabupaten Kutai Kartanegara.

Fikri, M.I., Ramadhani, S., Tomi, Z. 2022. Sistem Informasi Geografis Pemetaan Bangunan Kota Pekanbaru Berbasis Web. Jurnal Hasil Penelitian dan Pengkajian Ilmiah Eksakta, 01(01): 50-58.

Herdiansyah, Haris. 2015. Wawancara, Observasi, dan Focus Groups: sebagai Instrumen Penggalian Data Kualitatif. Jakarta: Rajawali Pers.

Latif, Agustan & Suwarjono. 2016. Sistem Informasi Geografis Pendataan Bangunan berdasarkan Izin Mendirikan Bangunan di Kabupaten Merauke. Prosiding Seminar Nasional APTIKOM (SEMNASTIKOM).

Martono, Nanang. 2016. Metode Penelitian Kuantitatif (Analisis Isi dan Analisis Data Sekunder). Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Pelupessy, A.M., Rindengan, D.Y. & Manembu, P.D.K. 2016. Aplikasi Pemetaan Bangunan Berizin di Kota Manado. E-journal Teknik Informatika, 7(1), 1-6.

Puspita, I.A., Sulistyo, B., & Pratami, D. 2016. Perancangan Sistem Informasi Geografis Penanganan Izin Mendirikan Bangunan. Jurnal Rekayasa Sistem & Industri, 3(2), 18-24.

Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 9 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2013-2033.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota dan Rencana Detail Tata Ruang.

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Shofia, Salma. 2023. Efektivitas Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu dalam Menangani Penertiban Bangunan yang Tidak Berizin di Kota Batu. Skripsi. Malang: Universitas Islam Malang.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Usman, F., Hariyani, S., & Shoimah, F. 2021. Perencanaan Partisipatif Tanggap Darurat Bencana Tsunami di Pesisir Selatan Watulimo, Trenggalek. TATA LOKA, 23(1), 138–150. https://doi.org/https://doi.org/10.14710/tataloka.23.1.138-150

Walpole, R. E. 1992. Pengantar Statistika Edisi ke-3. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Widyastuty, A.A.S & Wulandari, D. 2021. Penyimpangan Pemanfaatan Ruang Fungsi Bangunan berdasarkan Instrumen Izin Mendirikan Bangunan di Kabupaten Gresik. Prosiding Seminar Nasional Asosiasi Sekolah Perencanaan Indonesia (ASPI) 2021, 247-255.

Downloads

Published

30-03-2023

How to Cite

PEMETAAN BANGUNAN BERIJIN DAN TIDAK BERIJIN SEBAGAI UPAYA SINKRONISASI PEMANFAATAN RUANG KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA. (2023). PANGRIPTA, 6(1), 1148-1163. https://doi.org/10.58411/dddfa746