KAJIAN TATA CARA PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG DI KOTA MALANG

Authors

  • M. Anis Januar Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kota Malang Author
  • Agustina Ratri Hendrowati Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kota Malang Author

DOI:

https://doi.org/10.58411/spq0b329

Keywords:

Partisipasi Masyarakat, Tata Ruang, Kota Malang

Abstract

Partisipasi Masyrakat menjadi suatu faktor terpenting dalam kemajuan suatu daerah, demikian juga dengan Kota Malang.Partisipasi masyarakat dalam tatanan pemerintah demokratis menghendaki adanya keterlibatan publik dalam proses pengambilan keputusan (decision-making process) yang semakin penting di era otonomi daerah.Kota Malang memiliki kekayaan alam, budaya, dan wilayah yang indah yang dapat dijadikan basis pembangunan selain faktor ekonomi dan politik.Peningkatan partisipasi masyarakat dalam penataan ruang kotamenjadi salah satu kajian khusus bagi pemerintah agar tujuan pembangunan terlaksanan dengan optimal.Guna mewujudkan, peneliti menggunakan metode penelitian Mixed Methods Researchdengan pengambilan data kualitatid dan kuantitatif.Analisis deskriptif kualitatif didukung dengan deskriptif kuantitatif.Sehingga tujuan penelitian untuk penyusunan Naskah Akademis dan Rancangan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Partisipasi Masyarakat Dalam Penataan Ruang Kota Malang ini mampu menjadi suatu acuan dalam pembangunan Kota Malang.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Moh. Nasir, Metode Penelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1999, hlm. 63.

Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta, Rineka Cipta, 1995, hlm. 310.

Wardi Bachtiar, Metodologi Penelitian Ilmu Dakwah. Jakarta: Logos, 1997, hlm. 60.

Pawito, Penelitian Komunikasi Kualitatif. Cetakan Pertama. Yogyakarta : LkiS, 2007, hlm. 132.

Lexy. J. Moleong. Metodologi Penelitian Kualitatif. (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2006) hlm. 132.

Sugiyono, Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfa Beta, 2007, hlm. 83.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang nomor 26 tahun 207 tentang Penataan Ruang

Downloads

Published

05-03-2018

How to Cite

KAJIAN TATA CARA PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG DI KOTA MALANG. (2018). PANGRIPTA, 1(1), 1-14. https://doi.org/10.58411/spq0b329